LPMI
STT MORIAH
Melayani yang tak terlayani
Pendidikan tinggi yang bermutu merupakan pendidikan tinggi yang menghasilkan lulusan yang mampu secara aktif mengembangkan potensinya dan menghasilkan Ilmu Pengetahuan yang berguna bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
Siklus Penjaminan Mutu
STT Moriah
Pelaksanaan sistem penjaminan mutu internal (SPMI) di STT Moriah berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan dalam proses terus ditingkatkan menjadi lebih baik.
LPMI
BADAN PENJAMINAN MUTU AKADEMIK
stt moriah
Pendidikan tinggi yang bermutu merupakan pendidikan tinggi yang menghasilkan lulusan yang mampu secara aktif mengembangkan potensinya dan menghasilkan Ilmu Pengetahuan yang berguna bagi masyarakat, bangsa, dan negara. Penjaminan mutu Pendidikan Tinggi merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Untuk mendapatkan pendidikan tinggi yang bermutu tersebut, pemerintah menyelenggarakan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti).
Siklus Penjaminan Mutu di STT Moriah:
1. P : Penetapan Standar Mutu Pendidikan Tinggi
2. P : Pelaksanaan Standar Mutu Pendidikan Tinggi
3. E : Evaluasi Pelaksanaan Standar Mutu Pendidikan Tinggi
4. P : Pengendalian Standar Mutu Pendidikan Tinggi
5. P : Peningkatan Standar Mutu Pendidikan Tinggi
Dokumen Mutu SPMI
Standar yang digunakan di dalam SPMI STT Moriah Tangerang mengacu pada standar mutu STT Moriah yang berjumlah 31 standar, terdiri atas 24 standar yang mengacu pada SN Dikti yang ditetapkan oleh pemerintah, dan melampaui dengan 7 standar yang ditetapkan oleh STT Moriah Tangerang dengan mengacu pada SN Dikti.
24 Standar SN DIKTI | 7 Standar PT | ||
Pendidikan | Penelitian | PKM | |
Standar Isi | Standar Isi Penelitian | Standar Isi PKM | Standar Penyusunan Visi Misi |
Standar Proses | Standar Proses Penelitian | Standar Proses PKM | Standar pengembangan karir dan usaha |
Standar Penilaian Pendidikan | Standar Penilaian Penelitian | Standar Penilaian PKM | Standar penerimaan maba |
Standar Tenaga Kependidikan | Standar Peneliti | Standar Pelaksana PKM | Standar kuliah kerja nyata |
Standar Sarana dan Prasarana | Standar Sarpras | Standar Sarpras PKM | Standar kerjasama bidang pkm |
Standar Pengelolaan | Standar Pengelolaan Penelitian | Standar Pengelolaan PKM | Standar kerjasama bidang penelitian |
Standar Pembiayaan | Standar Pendanaan & Pembiayaan Penelitian | Standar Pendanaan & Pembiayaan PKM | Standar kerjasama bidang akademik |
LPMI STT MORIAH
Badan Penjaminan Mutu Akademik
STT Moriah berkomitmen untuk selalu meningkatkan mutu agar tercapai perbaikan secara berkelanjutan. Di dalam Pasal 52 ayat (2) UU Dikti disebutkan bahwa penjaminan mutu internal dilakukan melalui 5 (lima) langkah utama yang disingkat PPEPP, yaitu Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi (pelaksanaan), Pengendalian (pelaksanaan), dan Peningkatan Standar Dikti. Lima langkah utama tersebut merupakan landasan pelaksanaan SPMI di STT Moriah Tangerang yang dilakukan secara internal oleh STT Moriah Tangerang. Standar yang digunakan di dalam SPMI STT Moriah Tangerang mengacu pada standar mutu STT Moriah yang berjumlah 31 standar, terdiri atas 24 standar yang mengacu pada SN Dikti yang ditetapkan oleh pemerintah dan 7 standar yang ditetapkan oleh STT Moriah Tangerang dengan mengacu pada SN Dikti